Berita Nasional - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pemerintah sudah beberapa kali membahas soal pembubaran organisasi massa yang menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.
"Sudah banyak kajiannya (untuk pembubaran)," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Rikwanto mengatakan, Indonesia berlandaskan Pancasila, bukan negara agama. Jika ada ormas yang menentang asas tersebut, maka dianggap melanggar konstitusi.
"Jadi jangan coba-coba ada perkumpulan, ada ormas atau ada apa pun yang mencoba untuk mengganti asas negara dari Pancasila ke asas yang lainnya," kata Rikwanto.
Baca : Intoleransi Terjadi di Sekolah, Siswa Tolak Ketua OSIS yang Beda Agama
Rikwanto menyebut, sudah banyak video yang dibuat oleh kelompok dan ormas tertentu untuk mendorong pembentukan khilafah atau pemerintahan berlandaskan Islam.
Terkait niat pembentukan khilafah, kata dia, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan masih mengkaji produk formal apa yang akan dikeluarkan.
"Mudah-mudahan cepat selesai dan dikeluarkan pernyataan resmi pemerintah tentang cara pandang pemerintah," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak menyebut daftar kelompok atau ormas apa saja yang dikategorikan anti- Pancasila.
Namun yang jelas, kata dia, sejauh ini sudah ada sejumlah laporan masyarakat maupun penolakan warga terhadap kegiatan kelompok dan ormas tertentu itu.
"Selama dia menghormati aturan undang-undang di negara, dia mencoba untuk berkembang, ya enggak ada masalah. Karena dia sudah melanggar, ya bermasalah," kata Rikwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar