BERITA NASIOANAL - Siti Rokayah (85), hingga saat ini masuh tak percaya dirinya harus berpekara di Pengadilan Negeri Garut. Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani anak kandung nya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah bergutang kepadanya senilai Rp40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 milliar.
Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa di panggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.
Saat itu, Yani membantu kesulitan Asep, adiknya memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank. Dengan Syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut kota , dibalik namakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.
''Permintaan balik namanya di tolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo ( suami Yani ) tetap memberi pinjaman,'' kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang di tunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.
Namun, bantuan dari handoyo tersebut , menurut Eef teknis pembayarannya, tidak dituangkan secara rinci dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh Amih beserta Asep beserta Yani Dan Handoyo.'' Disampaikan secara lisan teknisnya yaitu 50 persen di transfer dan sisanya disetorkan oleh Yani agar sertifikat milik ibu saya bisa di simapan Yani katanya.
Belakangan, menurut Eef, Handoyo ternyata hanya memberikan pinjaman pelunasan kredit ke bank hanya sebesar Rp 21,5 juta saja. Karena pelunasan sisa tunggakan kredit ke bank, dibayar oleh keluarganya yang senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.
''Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ka Handoyo,''ujar Eef. Masalah hutang piutang ini, menurut Eef sempat sudah tidak di bahas oleh keluarga. Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani bersama suaminya yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih di Garut dan membujuk Amih untuk menanda tangani surat pengakuan utang senilai Rp 41,5 juta.
''Mereka memaksaibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta , padahal utang kakak saya (Asep Ruhandi ) hanya setengahnya,menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah di bayarkan secara tunai, Kakak saya tidak pernah menerimanya ,'' ujarnya.
Dia memaparkan, dari cerita ibunya, surat perjanjian utang tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut di tandatanganinya karena merasa kasihan dan khawatir terhadap Yani mengatakan jika surat tersebut tidak di tandatangani, maka Yani akan di ceraikan Handoyo.
''Saya bersama saudara yang lain nya juga nandatangan sebagai saksi karena takut Yani dicerai,'' kata Eef yang mengaku menyesal menanda tangani surat tersebut yang akhirtnya di jadikan dasar gugatan kepada ibunya.
Dalam surat perjanjian utang tersebut, menurut Eef, ibunya harus mengakui telah berhutang pada tanggal 6 Febuari 2001 senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang di janjikan yaitu selama dua tahun.
Nilai utang saat itu adalah Rp 40,274,904 yang setara dengan emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.
Hingga akhirnya, pada Febuari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar