BERITA NASIONAL - CEO MNC Group Hary Tanoe dicegah keluar berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Hary menjadi tersangka dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
''Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk kasus yang ditangani Bareskrim Polri,''ujar Kepala Bagian Humas Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAm Agung Sampurno kepada Kompas.com, jumat (23/6/2017) malam.
''Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017,'kata Agung. Hary yang juga ketua Umum DPP Partai Perindo itu, dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai anacaman melalui Media elektronik.
Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahu 2016 lalu. Dalam kasus ini , Yulianto tiga kali menerima pesan dari Hary Tanoe pada 5,7 dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, ''Mas Yulianto , kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk politik antara lain salah satu penyebabnya mau membrantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Cata kata-kata saya disini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia di bersihkan,
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
''Sms ini buat sedemikian rupa unutkl menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tdak ada maksud untuk mengancam,''ujar Hary Tanoe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar