Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 29 Juni 2017

Kapolda: Sudahlah, Rizieq Hadapi Saja Proses Hukum, Selesai!




BERITA NASIONAL - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan enggan menanggapi terkait saran dari pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra agar presiden Joko Widodo memberikan abolisi atas kasus yang menimpa pemimpin FPI Riziq shihab.

Saat ini Rizieq terseret kasus percakapan via WhatAppberkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Dari pada meminta abolisi, kata Iriawan, sebaiknya Riziek mengikuti proses hukum yang berlaku.

Iriawan mangatakan, setiap orang memiliki kesetaraan di dalam hukum. Tak boleh satupun warga yang di istimewakan.

''Saya tidak mengerti abolisi yang bagaimana. Suidahlah, banyak yang lebih penting kita pikirkan negara ini. Kalau kasus Riziek Shihab, ya hadapi saja proses hukum, selesai kok,''ujar Iriawan usai meninjau keamanan tempat rekreasi Taman Impian Ancol di Jakarta Utara, Rabu (28/6/2017)

''Bagaimanapun  negara kita mengunakan kesetaraan dalam proses hukum. Kasihan dong masyarakat lainyanga menjalani proses hukum serupa. Simpel aja masalahnya, hadapi proses itu selesai,''ujar Iriawan

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu pekara.

Iriawan menilai, adapun hakimnya yang nantinya menilai kasus tersebut akan bertindak dan memutuskan secara adil  apakah Rizieq terbukti bersalah atau tidak dalam kasus itu.

''Kalau memang tak terbukti hakim akan memutuskan di proses peradilan. Cukup itu saja proses hukumnya akan tetap berjalan ,''ujar Iriawan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyarankan agar Jokowi memberiakn abolisi terhadap kasus yang menjerat sejumlah tokoh, salah satunya Riziek Shihab. Hal itu dilakukan agar bisa terjadi rekonsiliasi antara tokoh yang dianggap berseberangan dengan pemerintah .

Hingga saat ini Rizieq masih menjadi buronan. Ia belum kembali ke Indonesia setelah umrah ke Arab Saudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar