BERITA NASIONAL - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica Kumala wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap di hukum 20 tahun penjara.
Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan piahak Jessica''. Tetap utuh tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku (putusan) sebelumnya,'' ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/6/2017).
Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan. Namun Suhadi belum dapat menjelaskan alasan lengkap permohonan kasasi Jessica ditolak karena pihaknya masih menunggu salinan amar putusan.
''Singkatnya bahwa alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan dan putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum,''kata Suhadi.
Perkara kasasi dengan nomor register 498K/ Pid / 2017 itu diputuskan pada Rabu (21/6/2017). Perkara itu ditangani oleh hakim ketua Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Tim penasehat hukum Jessica mengajukan kasasi untuk menguji putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta yang menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada Oktober 2016.
Pengacara Jessica, Otto HAsibuan, mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah MA menolak permohonan kasasi mereka.
''Sekarang, jalan yang akan kita ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya,''kata Otto, Rabu malam.
Seperti diketahui, Mirna meninggal beberapa saat setelah meminum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah cafe di Jakarta Pusat pada awal2016.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan, Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar