BERITA NASIONAL - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Riziek Shihab meminta presiden Joko Widodo memerintahkan polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Riziek dan Firza Husein.
Permintaan itu di sampaikan pihak Riziek melalui surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Pengacara Riziek, Kapitra Ampera, mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.
''Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik /polisi agar menerbitkan SP3 kepada Habib Riziek Shihab karena melanggar peraturan peundang-undangan khususnya putusan Mahkamah KOntitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,'' ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).
Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dia meminta kasus ini segera dihentikan.''Penyidikan kasus Habib Riziek Shihab yang barang buktinya di dapat penyidik me;lalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs Website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,''ucap dia.
Menurut dia, alat bukti kasus yang di tuduhkan kepada kliennya itu didapat dengancara ilegal. Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.'' Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq shihab didapat ( intersepsi / penyadapan ) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak didapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses pentidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945,'kata Kapitra.
Dalam Kasus ini. polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 Juncto pasal29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal35 Umdang-undangRI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar