Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 24 Juni 2017

Lempari Kereta Api hingga Kaca Pecah, 5 Anak Ditangkap




BERITA NASIONAL - Petugas Pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mengamankan lima anak -anak yang tertangkap tangan melakukan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.

Pengamanan para pelaku ini sebagai bagian dari operasi peningkatan pengamanan keselamatan perjalanan kereta api dan pelayanan dalam rangka angkuatan lebaran 2017. Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar mengatakan, para pelaku diamankan ppetugas internal dan eksternal pada Kamis ( 22/6/2017) di lintas stasiun  Tebing Tinggi, Stasiun  Dolok Merangir dan lintas Medan- Siantar.

Kereta api yang di lempari adalah KA U54 Sri Bilah Utama relasi Medan-Rantau Prapat dan KA U53 Sri Bilah relasi Rantau Prapat-Medan dan KA U58  Siantar Expres. ''Akibat pelemparan itu, Kaca jendela kereta Pembangkit KA U58 Siantar Expres pecah, juga mengenai bodi KA U54 dan KA U53 Sri Bilah ,kata Ilud, Jumat (23/6/2017).

Para pelaku berusia 11 sampai 14 tahun. Mereka melempari kereta api dengan mengunakan batu. Kelimanya diamankan setelah tim petugas keamanan dari internal bersama PAM eksternal  Stasiun Tebing Tinggi mendapat laporan dan langsung menuju lokasi di KM 80+100 sinyal masuk Stasiun Tebing Tinggi.

''Dilokasi petuigas melihat langsung para pelaku sedang melempari KA U53 Sri Bilah  utama tujuan Rantau Parapat-Medan yang tadinya selisih dengan KA U54 di stasiun Tebing Tinggi,''ucapnya. Begitu juga dengan pelemparan KA U58  Siantar Expres, pelemparan terjadi pukul 17.40 WIB di KM 27+100 sinyal masuk Stasiun Dolok Merangir  petak jalan Stasiun  Bajallingei- stasiun  Dolok Mernggei Lintas  Medan - Siantar  yang mengakibatkan  kaca kereta pembangkit retak.

''Tidak ada korban jiwa. pelaku dibawa ke stasiun Dolok Mernggir untuk dipanggil orang tuanya  agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para orang tua pelaku kemudian membuat surat pernyataan agar membina pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Apbila di kemudian hari mmelakukan perbuatan yang sama maka bersedia untuk di tuntut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta menganti biaya kerusakan,''kata ilud.

Dia menuturkan, aksi melempari kereta api masih terus terjadi. Kebanyakan pelakunya adalah anak-anak dan paling sering  terjadi di masa -masa liburan.

Sepanjang Januari sampai Mei 2017, terjadi 21 kali pelemparan kereta api dengan para pelaku berusia  8 sampai 15 tahun. Pelemparan sering terjadi di daerah-daerah yang ramai. Di beberapa daerah sepanjang jalur kereta api yang belum ada pengaman atau tembok pembatas . Titik-titiknya  di lintasan Medan- Rantau prapat, Medan-Siantar, Medan-Binjai dan Medan- Tanjug Balai.

''Tapi karena rata-rata pelakunya anak-anak maka tindakan yang kita ambil hanya sosialisasi  dan peringatan. Untuk mengantisipasi  pelemparan di musim mudik kali ini, kita menempatgkan 338 petugas pengamanan di jalur-jalur rawan pelemparan. Melempari kereta api sangat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan para penumpang. Ada Undang-undang dan sanksi penjara  yang mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan,''ucap Ilud.

Dalam Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian  disebutkan, setiap orang  yang menghilangkan, merusak, dan /atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkereta apian sebagaimanan yang dimaksudkan dalam Pasal 180 di pidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

''Kami melakukan sosialisasi ke masyaraka, orang tua  dan sekolah-sekolah untuk tertib dan menjaga perjalanan kereta dengan tidak melakukan perbuatan yang membahayakan. Saat liburan begini, anak-anak berkumpul di sekitar lintasan. Peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapian sangat di butuhkan, taati dan patuhilah rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api,''pungkasnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar