BERITA NASIONAL - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, meminta agar keamanan Ahok benar-benar du jamin saat di pemundahan kliennya itu dari rumah tahanan ke lembaga permasyarakatan (lapas).
''Pokonya saya berharap kepada pihak keamanan agar saat pemindahan Pak Ahok untuk menjalani hukumannya nanti betul-betul dipastikan keamanan nya,''ujarnya saat di hubungi kompas.com, Sabtu (10/6/2017).
Menurut dia,, jaminan keamanan ini di perlukan mengingat Ahok pernah mendapat intimidasi saat ditahan di lapas Cipinang sehingga harus dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan ) Mako Brimob, Kelapa Dua , Depok.
'''Dulu saja kan pernah di ancam makanya di pindahkan. Ini juga harus di perhatikan, jangan pernah dianggap enteng,''kata dia. Meski demikian, soal di mana nantinya Ahok akan menjalani masa hukumkan, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai kapan seluruh berkas perkara hingga putusan kasus penodaan agama Ahok kembali dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut).
Menurut Wayan, dalam surat putusan tersebut akan di sebutkan di mana Ahok akan menjalani masa hukumannya.''Jadi bukan di mana di tahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan, Nanati menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tetapi di lembaga permasyarakatan ,''ujarnya saat di hubungi, Jumat (9/6/2017).
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang manjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas pencabutan banding ini, kasus Ahok dapat segera berkekuatan hukum dan Ahok akan menjalani masa hukumannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar