BERITA NASIOANAL - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC group Hary Tanoesoedibjo telah di tetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.''SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) di tetrtibkan ( dengan Hary Tanoe ) sebagai tersangka, ''ujar Rikwanto di komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.
''Kalau tidak salah dua hari lalu'', kata Rikwanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bereskrim Polri pada 15 Juni 2017.
Disana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017 Ditipidsiber. Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada !% Febuari 2016. Namun , belum tercantumkan nnama tersangka. Hary Tanoe masih di sebutkan sebagai terlapor.
Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.'' Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. jadoi ini uda clear ,''kata Noor.
Sebelumnya, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5,7,dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu,''Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tak akan langgeng. SAya masuk politik antara lain salah satu penyebabnya mau nenberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pemimpin negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia dibersihkan ''.
Namun Hary membantah mengancam Yulianto.
''Sms ini saya buat demikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,''ujar Hary Tanoe.
Hary diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik mengenai ancaman melalui media elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar