BERITA NASIONAL - Polisi mengungkap pelaku perampokan di kantor di kantor salah satu perusahaan di kompleks Mal SKA yang terjadi, Sabtu (10/6/2017) malam. Pelakunya seoarng lelaki berinisial D alias Wan (42) yang juga security di perkantoran tersebut. Wan di tangkappada hari Minggu (11/6/2017).
Polisi mengendus para pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV kantor serta memeriksa saksi-saksi. Keberadaan para pelaku diketahui dan polisi melakukan penangkapan. Uang hasil jarahan sebesar Rp 52 juta yang di rampas dari Brankas di sembunyikan pelaku di bawah seng sebuah perkebunan.
Barang bukti tersebut di amankan berikut barang bukti lainnya yakni, pisau sangkur, sarung penutup wajah, sarung tangan, satu unit sepeda motor, handphone milik korban, serta polisi melengkapinya dengan baju kaos yang dikenakan pelaku saat melakukan perampokan termasuk kartu ATM milik korban.
Pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena sakit hati dan terdesak ekonomi. Saat ini diamankan di mapolsek Tampan, Polresta Pekan Baru untuk menjalankan pemeriksaaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, perampok menyatroni kantor sebuah perusahaan di Pekan Baru, Sabtu (10/6/2017) malam. Pelaku melarikan uang sebesar Rp 52 juta yang disimapan dalam brankas. Berdasarkan laporan kepolisian , aksi perampokan tersebut tervjadi pada pukul 19.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam kantor PT PRP yang berada di dalam komplek mall SKA, Kelurahan Delima, Tampan saat pembantu sedang membuang sampah.
Pelaku yang mengenakan sebo kemudian menodong pembantu tersebut dan memeinta agar ditunjukan tempat penyimpanan uang. Pelaku dan korban yang dalam todongan senjata jenis pisau kemudian mengarah ka lantai dua.
Di lokasi ini, pelaku memecahkan kaca tempat penyimpanan brankas dan melarikan uang Rp 52 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar