BERITA NASIONAL - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus persekusi terhadap M (15). Kedua tersangka tersangka tersebut bernama Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias alias Ucin (57). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku terbukti memukul M. Pemukulan itu terjadi saat korban di introgasi sejumlah orang di kantor RW 03 Cipinang Muara.
''Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya kepipi kanan korban sebanyak tiga kali,''ujar Argo di mapolda Metro jaya, Jumat (2/6/2917). Abdul Majid dan Ucin merupakan tetangga korban . Dalam pemeriksaan, Abdul Majid mengaku sebagai anggota dari Front Pembela Islam.
'' Tersangka M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanan nya sebanyak satu kali,''ucap dia. Argo menambahkan sejauh ini ada lima orang yang telah di mintai keterangan. Namun, baru dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka.
''Kita terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa saja bertambah,''kata Argo. Akibat Ulahnya Abdul Majid dan Ucin di jerat Pasal 80 ayat 1 JO pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video yang berdurasi sekitar dua menit tersebut di duga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja yamg berkaca mata itu di utduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pemimpinnya melalui postingan media sosialnya.
Selain mendapat kekerasan fisik secara verbal, remaja yang berusia 15 tahuntersebut tampak mendapat kekerasan fisik . Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan M diancam akan di lukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar