BERITA NASIONAL - Sentot Setiadi, sopir yang diduga membawa kabur bus transjakarta milik Mayasari Bakti ke Jawa Tengah kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sentot mengalami gangguan jiwa, maka pria itu tidak dijerat hukuman pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak memenuhi syarat formal hukum acara pidana. Adapun syarat formal hukum acara pidana yakni sehat jasmani dan sehat rohani.
"Jika dinyatakan bahwa yang bersangkutan ada gangguan dalam berpikir atau kejiwaan, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan," kata Andry saat dihubungi, Sabtu (29/7/2017).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Sentot mengaku berada di bawah pengaruh kekuatan gaib saat melakukan aksinya itu.
Meski demikian, polisi tetap memasukkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Andry, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan mempertemukan Sentot dengan pihak PT Mayasari Bakti maupun pihak PT Transjakarta.
"Pertemuan untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan dan keputusan," ujar Andry.
Adapun Sentot merupakan sopir cadangan di Mayasari Bakti, salah satu operator layanan bus transjakarta.
Ia disebut baru lima bulan bekerja. Saat kabur membawa bus, Sentot tak membawa uang sepeser pun.
Ia bahkan sempat mencopot kamera CCTV yang dipasang di bus untuk membayar tol. Pelarian Sentot berakhir saat bus yang dikemudikannya menyenggol sebuah truk kontainer di kawasan Pantura, Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat itu, Sentot tengah mencoba kabur setelah tidak membayar ketika mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar