Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 19 Juli 2017

Main Judi di Rumah Kontrakan, Anggota DPRD Ditangkap

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe (kiri) Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast (kanan) saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait penangkapan kasus judi yang melibatkan Anggota DPRD Kota Kupang, Selasa (18/7/2017)


BERITA NASIONAL - Anggota DPRD kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RK di tangkap aparat Kepolisian Daerah NTT karena kedapatan bermain judi .

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan, RK ditangkap bersama tiga pelaku lainnya di rumah kontrakan milik Beni Sinlaeoloe di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa , Kota Kupang.


''RK bersama tiga orang yakni berinisial PEM alias BM, BN dan RN di tangkap tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita, karena bermain judi kartu Samgong,''kata Yudi saat mengelar jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (18/7/2017).

Kejadian itu, lanjut Yudi, bermula ketika tim pemberantasan judi mendapat informasi dari masyarakat bahwa empat pelaku ini diduga sadeang asyik bermain judi kartu Samgong di rumah kontrakan BN.

Atas dasar laporan itu, tim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan setelah turun ke lapangan, ternyata empat orang itu sedang bermain judi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Selain menangkap para pelaku. polisi juga mengamankan barang bukti yang berada di atas meja yang digunakan untuk bermain judi yakni uang Rp 4 juta dan kartu.

Polisi lalu membawa para tersangka dan barang bukti serta lima oramg saksi yang ikut menonton , ke Mapolda NTT untuk diperiksa dan di proses secara hukum.

Lima saksi itu, tiga diantaranya adalah anggota polisi dan dua orang lainnya adaclah pengawai swasta dan mahasiswa.

''Mereka berteman dan dalam permainan judi ini, taruhannya paling kecil Rp 50.000. Salah satu pelaku BM sebelumnya pada bulan April 2016 permah tertangkap dalam kasus  judi kupon putih dan sempat divonis penjara selama tujuh bulan,''tutur Yudi

Terhadap empat pelaku ini, karena hanya dikenakan pasal 303 bis Ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman  hukumannya 4 tahun penjara , sehingga tidak di tahan tgapi hanya dikenakan wajib lapor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar