Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Minggu, 16 Juli 2017

Malu Difoto Wartawan, Alasan Anak Bupati Mengamuk Usai PersidanganMalu

Terdakwa kasus narkoba OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30)


BERITA NASIONAL - Teka-teki mengamuknya terdakwa kasus narkoba OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30) usai persidangan di Pengadilan negeri Mmedan terjawab.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang, Koko malu di foto,;;kata Nimrot , saat di hubungi Sabtu (15/7/2017).

Nimrot mengaku tidak mengetahui langsung saat anak kandung dari Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen  itu mengamuk  usai persidangan. Dia baru mengetahui setelah konfirmasi wartawan.

Menurut Nimrot, sejak menjadi tahanan Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan dan menghuni Blok E kamar 5, perilaku Koko tidakada yang berbeda .

''Normal saja layaknya yang lain, ''kata dia .

Peristiwa itu sendiri terjadi saat Koko (30) menjalani sidang pertamnya di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7/2017) silam.

Sambil mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Tetty dihadapan Ketua Majelis Hakim Jammaludin , Koko terlihat gelisah  saat beberapa wartawan meliput persidangan dan mengambil fotonya.

Usai mengetuk palu dan menyatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/7/2017) mendatang, petugas dari kejaksaan Negeri Medan lalu mengiring Koko ke ruangan.

Saat itulah, tiba-tiba Koko berlari sambil mengejar wartawanyang berasal dari media online lokal. Sambil berteriak-teriak dan mengamuk, dia mengejar wartawan tersebut.

Sontak saja aksinya membuat gaduh dan heboh pengadilan. Para pengunjung yang terkejut terlihat panik dan menduga ada tahanan yang hendak melarikan diri.

Beruntung, petugas  keamanan PN Mmedan sigap mengamankan dan langsung ,menggiring  Koko ke sel tahanan sementara PN Medan.

Dari dakwaan jaksa diketahui, Koko ditangkap polisi dari polsek  Sunggal pada 14 Febuari 2017 lalu ketika melintas di jalan Ring road tepatnya di simpang jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara.

Sewaktu diringkus, dia tengah mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV. Saat dihentikan dan dilakukan pengeledahan , polisi menemukan barang bukti sabu seharga Rp 150.000 yang di simpan dalam tas sandangnya.

''Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1)  huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,;;kata JPU  Tetty

Tidak ada komentar:

Posting Komentar