Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 25 Juli 2017

Mengaku Kesal Dihina, Satpam Bunuh Seorang Warga di Bekasi

Ilustrasi


BERITA NASIONAL - Seorang warga Perum Medow Green, Cikarang Selatan , Kabupaten Bekasi, dibunuh oleh seorang petugas satpam yang menjaga perumahan tersebut pada Jumat  (21/7/2017) lalu.

''Motif yang sebenarnya masih didalami, sementara pengakuan tersangka, dia merasa kesal kepada korban karena merasa di hina, ujar Kasubag Humas Polres  Metro Bekasi, AKP Kunto bagus, di Bekasi (25/7/2017).

Kunto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kasus itu berawal saat korban bernama Siti Koonah atau Cindy (23) kembali ke rumah atau bertemu dengan tersangka DP (37). Ketika itu Korban di tanya identitasnya oleh tersangka tetapi korban tidak dapt menunjukan identitasnya.

Korban lalu melontarkan perkataan,''Ah kamu,baru jadi satpam aja belagu''.

Karena merasa tidak senang atas perkataan kasar korban dan bertujuan menegurnya. Perkataan korban telah membuat DP merasa terhina.

Satpamnya ngak senang, terus itukan perumahan lebar dan di cari dua hari sampai dua hari dan rumahnya ketemu. Akhirnya dia datang dan mau menegur . Tapi akhirnya terjadi percekcokan, ''kat Kunto yang mengutip keterangan DP.

Dalam percekcokan tersebut, tersangka merasa tambah kesal. Dia kemudian mendorong korban hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, korban di bekap dengan bantal sofa sekitar 5 menit.

Setelah itu, kata Kunto, tersangka masuk ke kamar korban untuk mengambil ponsel dan dompet milik korban. pelaku juga membawa pergi mobil korban yang terparkir di depan rumah. Korban kemudian ditemukan   dekat supirnya. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Cikarang Selatan.'

''Dari informasi yang ada kami melakukan pegembangan dan menangkap para pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Jakarta Timur. DP juga mengalami luka tembak di betis kanan karena melawan saat di tangkap petugas,''tambah Kunto

Pelaku kini diamankan di polres Metro Bekasi dan di jerat  dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan  yang mengakibatkan hilannya nyawa seseoran, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar