Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 06 Juli 2017

Meski Tak Ditahan, Proses Hukum terhadap Pelapor Kaesang Tetap Lanjut




BERITA NASIONAL - Polisi telah menetapkan tersangka Muhammad hidayat, pelapor putra Presiden Joko Widodo. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian yang menyangkut Kapolda Metro jaya Irjen Mochamad Iriawan,

Namun, polisis telah menangguhkan penahanan terhadap Hidayat lantaran alasan kesehatan, kendati tak ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan proses penyidikannya tetap berlangsung.

''Kasusnya kan lanjut. Kita tunggu aj,''ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Argo menambahkan, penyidik pernah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejati DKI Jakarta. Namun, berkas perkaranya dikembalikan Jaksa lantaran masih dianggap ada yang kurang.

''Kan sudah maju ke kejaksaan , P-19 kami tindak lanjuti. Mungkin minggu depan kami akan kirim lagi., kata Argo.

Hidayat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran melontarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda metro Jaya Irjen Mochamad  Iriawan, Ia di tangkap polisi atas kasus tersebut pada 15 Novenbar 2016 lalu.

Dia ditangkap di indekost di bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda  Metro Jaya saat itu Kombes Awi Setiyono mengatakan, Hidayat telah mengiringi opini publik dengan memberi judul video dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

''Didalam akun tersebut memuat judul ''terungkap Kapolda Metro Jaya  provokasi massa FPI agar serang massa HMI,''ucap dia.

Awi mengatakan, Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara  dan atau denda paling banyak  Rp 1miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar