BERITA NASIONAL - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan bahwa Iwan, penjual senjata ilegal, memanfaatkan posisinya sebagai tenaga bantuan di tempat menembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) untuk mengambil peluru sisa.
Peluru tajam itu diambil Iwan setelah ada latihan menembak.
"Peluru tajam didapat karena pelaku sebagai tenaga bantuan di lapangan. Pada saat ada peluru lebih, sama pelaku dibawa pulang dan disimpan untuk diperjualbelikan," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (27/7/2017).
(baca: Penjual Senjata Api Ilegal Mengaku Anggota Perbakin)
Polisi sudah menangkap Iwan dan menyita 135 butir peluru tajam. Penyidikan masih dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan adanya senjata api dan peluru tajam lain yang disimpan Iwan.
Ketika diperiksa, Iwan memperkenalkan dirinya sebagai anggota Perbakin. Iwan juga memperlihatkan kartu keanggotaan Perbakin yang akan dicek lebih lanjut kebenarannya oleh penyidik.
Penangkapan terhadap Iwan bermula saat polisi menerima laporan ada warga Tangerang yang memiliki senjata api, JA. Ketika diperiksa, JA, mengaku membeli senjata api rakitan dan ilegal dari Iwan yang tinggal di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Saat Iwan ditangkap, dia mengaku mendapat senjata api dari rekannya yang bernama Edy. Dalam kasus ini, Edy berperan memodifikasi sejumlah air softgun menjadi senjata api serta merakit senjata api lain dengan ukuran kecil.
Selain JA, Iwan, dan Edy, polisi turut mengamankan satu pembeli senjata api berinisial IW.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar