BERITA NASIONAL - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk AFR, buron kasus narkoba saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari BanjarMasin, Jumat (30/6/2017) lalu.
AFR yang diamankan dan diintrogasi kemudian mengantar penyidik ke bebrapa unit apartmen yang dipakai sebagai tempat penyimpanan narkoba miliknya belum diedarkan.
''Di sana, kami temukan banyak narkoba yang tersimpan di dalasm kardus , lemari kamar, toples, hingga yang ditempel di dindingApartemen ,''kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman melalui konferensi pers, Kamis (6/7/2017) siang.
Arief menjelaskan, pihaknya sudah lama mengincar AFR berdasarkan kasus-kasus terdahulu. Adapun apartemen yang dimaksud adalah apartemen Grand Emerald dan apartemen Sunter Parkview.
Keduanya berlokasi di Jakarta Utara. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 4,8 kilogram sabu, 17.153 butir ekstasi, dan 2.940 butir Psikotro[ika jenis Happy five.
AFR bersam rekannya yang ditangkap saat peengembangan kasus dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Mengenai modus unit apartemen yang digunakan sebagai gudang narkoba sudah terjadi beberapa kali.
Kasus terakhir yang diungkapkan adalah pegedar narkoba jaringan kenya, dimana sindikatnya mengutus orang untuk membawa narkoba dalam koper yang dimodifikasi.
Menurut kepalaKanntor Bea dan Cukai Bandara Soekarno -Hatta, Erwin Situmorang, modus menyewa unit apartemen sebagai gudang narkoba tergolong baru.
Dalam kasus tersebut, Bea dan cukai bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar