Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 20 Juli 2017

Polisi Tembak Penjambret yang Resahkan Masyarakat Pangkalan Bun

Mengenakan tutup kepala, Muhammad Erwin alias Amad (34), pelaku penjambretan yang meresahkan warga Pangkalan Bun, telah diringkus polisi


BERITA NASIONAL - Pejambret yang meresahkan masysrakat Pangkalan Bun  dan sekitarnya sepanjang bulan Ramadhan dan lebaran lalu, akhirnya di ringkus polisi.

Pelaku bernama Muhammad erwin alias Ahmad (34). Ia ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curnmor) dengan Vonis satu tahun penjara pada tahun penjara pada 2015 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kota Waringin Barat, AakP Zaldy Kurniawanmenjelaskan, Saat disergap di kediamannnya di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (18/7/2017) malam, pelaku sempat melakukan perlawanan.

Dengan sebilah kayu, Ahmad mencoba memukul petugas untuk melarikan diri. Seorang polisi menunjukan goresan luka-luka di bagian perutnya akibat perlawanan residivis itu. Polisi kemudian tterpakssa menembak kaki pelaku.

Zaldy menyatakan, pelaku mengaku selama setahun terakhir telah melakukan aksi pejambretan sebanyak 15 kali. Sedangkan laporan yang di terima Polres Kota Waringin Barat sejak Ramadhan kemarin ada empat kasus.

'' Masih kita telusuri apakah itu pengakuan korban saja,''tutur Zaldy di Mapolres Kota Waringin Barat, Kamis (20/7/2017).

Korban penjambretan terakhir yang melaporkan kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga , Indah Yuliani. Ia di jambret saat berjalan kaki di jalan Pra Kusuma Yudha , Pangkalan Bun, 27 Juni 2017.

''Sewaktu korban berjalan kakidengan membawa tas , tiba-tiba dari arah belakang pelaku mengunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tas dan kalung emas korban. Dia langsung pergi melarikan diri dari tempat kejadian ,''beber Zaldy.

Menurut Zaldy , korban penjambretan kebanyakan menyasar  pejalan kaki, atau pengendara permpuan yang menaruh barang berharga di dashboard sepeda motor nya. Bersama penyergapan itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Revo dan Scoopy, yang biasa di pakai pelaku menjalankan aksi penjambretan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sebuah helm warna hitam mmerk Ganz, sebuah telepon seluler merk OPPO R7, dua buah telepon seluler merk Politron, dan dua buah kalung emas.

''Ia akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Zaldy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar