BERITA NASIONAL - Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pencuri sepeda motor, DN (27) dan DW (22), pada Sabtu (22/7/2017). Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal pencurian sepeda motor di Jatisampurna.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti di daerah Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian DN berhasil ditangkap di daerah Jonggol,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (28/7/2017).
Dari penangkapan DN di Jonggol, polisi menyita barang bukti 64 pelat nomor kendaraan, kemudian beberapa kunci T.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap DN, kepolisian menangkap DW di Karawang dengan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek serta surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan.
“Kedua pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” kata Wijonarko.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota masih memburu tiga orang berinisial A, D, dan P, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut kepolisian, komplotan DN dan DW sudah beroperasi selama dua tahun dengan wilayah operasi Bekasi, Depok, Jakarta Timur, dan Karawang. Pelaku mencuri sepeda motor dengan kunci T dan magnet.
Sepeda motor hasil curian dijual pelaku dengan harga berkisar Rp 4 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar