BERITA NASIONAL - Kepolisian sudah mendata sejumlah organisasi kemasyarakatan yang akan dibubarkan. Data yang megenai ormas-ormas tersebut sudah disampaikan kepada Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Wiranto.
''Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko,''kata Tito usai peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin (16/7/2017).
Tito mengatakan, nantinya pembubaran terhadap ormas tersebut akan dilakukan oleh kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. HAl ini sesuai ketentuan dalam peratuaran penganti undang (perpu) nomor 2 Tahun 2017.
Perppu ini menguabah aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, sehingga pemerintah tak harus menempuh jalur pengadillan untuk membubarkan suatau ormas. Perppu ini ini ditebitkan setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti Pancasila.
Saya pikir pembubaran ormas bertentangan dengan Pancasila, itu tindakan yang perlu kita lakukan. Pro dan Kontra itu biasa ,tapi kalau sudah bicara pancasila ,NKRI< apapun harus kita hadapi,''ucap Tito
Tidak ada komentar:
Posting Komentar