BERITA NASIONAL - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Surya Hardyanto (31), Warga Deli Serdang, Sumatera Utara, karena dianggap menybar informasi tidak benar atau hoax.
Ia mengunggah tulisan yang berkaitan dengan penyerangan polisi di Sumatera Utara.
Menurut Surya, motif penusukan anggota Polri bukan berlatar aksi terorisme. ''Pelaku menyebutkan berita bohong bahwa pembunuhan terjadi karena masalah utang piutang dan korban pelaku sama-sama non-Muslim ,''ujar kepala Bagian Penerangan Umum Devisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul , di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Surya ditangkap pada Minggu (2/7/2017) malam.
Saat diperiksa, ia mengaku mendapat informasi tersebut dari orang tuanya. Ia kemudian langsung menulis apa yang dia dengar dalam status akun Facebook-nya. Setelah menangkap Surya , penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mengusut kasus tersebut.
''Melakukan pengeledahan untuk dapatkan bukti lain guna pengembangan kasus,''kata Martinus.
Surya dijerat Pasal 27 ayat 3 JO Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini, ia , masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Adapun status Surya diunggah di akun Facebook nya , yaoitu sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut. Kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda sumut itu karena masalah utang piutang. Dan pembunuh dan korvban sama-sama non muslim. Warga di sekitar Mapolda saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris.
Padahal, para pelaku mengaku latar belakang penyerangan ke mapolda Sumut sebagai aksi teror. Mereka ingin merebut senjata api milik polisi. Pelaku dan korban juga tidak saling kenal sehingga motif utang bisa dikesampingkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar