Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 05 Agustus 2017

BNN Libatkan Dokter untuk Tetapkan Pecandu Ditahan atau Direhabilitasi

Ilustrasi pecandu narkoba.


BERITA NASIONAL - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, penahanan atau rehabilitasi pecandu narkoba diputuskan dengan sejumlah pertimbangan.

Ditemui di Kantor BNN, Jumat (4/8/2017), Sulis menjelaskan, penentuan menahan atau merehabilitasi pecandu narkoba akan didasarkan penilaian dokter, psikiater, dan bidang hukum yang di dalamnya terdiri dari penyidik Polri, BNN, dan Kejaksaan.

"Yang menentukan apakah ditahan atau direhab adalah tim assesment terpadu," ujar Sulis.

Dokter akan menilai seberapa besar tingkat ketergantungan pengguna narkoba, sedangkan psikiater akan menilai kejiwaan, interaksi di masyarakat, apakah pengguna mengalami gangguan kecemasan dan sejenisnya.

Dari sisi hukum akan dinilai apakah pengguna memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar atau tidak, apakah barang bukti yang ada memenuhi unsur atau ketentuan dalam kepemilikan narkotika yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Ketentuannya, untuk kepemilikan sabu tidak melebihi 1 gram, ekstasi tidak lebih dari 8 butir, dan ganja tidak lebih dari 5 gram.

"Hasil dari tim itu akan direkomendasikan kepada penyidik yang akan menindaklanjuti apakah dia bisa ditempatkan di lembaga rehabilitasi atau tidak," ujar Sulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar