Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 30 Agustus 2017

Pembacok Nenek di Serpong Baru Tahu Salah Sasaran Setelah Lihat Berita

Enam tersangka pembunuh nenek Elih (73) ditampilkan saat pengungkapan kasus tersebut di Polres Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto menceritakan, tersangka pembunuh nenek 73 tahun bernama Elih di Serpong baru menyadari mereka salah membunuh orang setelah kejadian.

Awalnya, mereka menyasar anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP). Namun, saat menyerang salah satu pos PP, ternyata ada Elih sedang tidur di dalamnya.

"Setelah ada pemberitaan dari wartawan, mereka baru tahu yang mereka aniaya adalah nenek-nenek dan bukan anggota dari salah satu ormas," kata Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2017).

Fadli menyampaikan, awalnya tersangka yang mengendarai sekitar 15 sepeda motor berangkat dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum dan berencana menyerang anggota ormas PP pada Minggu (13/8/2017) malam.

Saat berkeliling, mereka melihat ada satu pos PP yang terlihat gelap. "Pas mereka tahu ada orang di dalamnya, langsung diserang pakai golok. Karena gelap, mereka enggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek," ujar Fadli.


Sesudah menyerang Elih dan menghancurkan pos itu, para tersangka ke kawasan lain dan melakukan hal serupa, yakni menghancurkan pos milik ormas PP.

Meski begitu, polisi memastikan para tersangka bukan anggota ormas lain seperti pengakuan mereka.

Setelah kejadian itu, polisi mulai menyelidiki kasus ini dan didapati enam tersangka yang kini diamankan.

Mereka adalah MBM (16), FSL (21), MPRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18). Semuanya bukanlah warga atau orang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan.

Polisi masih mencari pelaku lain yang ikut beraksi dengan keenam tersangka. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar