NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Berakhir sudah pelarian Baihazi Sakom alias Boy (34), pemerkosa seorang perempuan di Depok pada Kamis (24/8/2017). Boy ditangkap oleh satuan buser Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyiannya di Cilebut, Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/8/2017).
Penangkapan Boy ditandai dengan bersarangnya timah panas di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri.
Saat digelandang ke Mapolresta Depok, Boy tampak berjalan dengan kaki pincang. Dua anggota polisi membantu pria bertubuh gempal itu saat berjalan turun dari mobil ke ruang pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sempat berupaya kabur sehingga terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris, Putu Kholis, di Mapolresta Depok, Rabu siang.
(baca: Berusaha Kabur, Pemerkosa Seorang Perempuan di Depok Ditembak Polisi)
Adapun korban, A, diperkosa di rumahnya sendiri pada dini hari. Saat kejadian, A diketahui sedang seorang diri di rumah.
Boy masuk ke rumah A dengan mencongkel jendela dan berniat mencuri. Setelah masuk ke rumah, Boy langsung masuk ke kamar dan melihat A sedang tidur dan muncul niat memerkosa.
Boy pada awalnya mengira rumah itu dalam kondisi kosong, tanpa penghuni.
"Pas masuk ke dalam, ada orangnya. Dia telanjang enggak pakai baju," kata Boy sambil tertunduk.
(baca: Pengakuan Seorang Tersangka Pemerkosa di Depok)
Sebelum memerkosa, Boy menodongkan pisau ke arah A dan memintanya tidak teriak. A kemudian diperkosa dalam posisi tangan terikat.
Setelah memerkosa, Boy mengambil sejumlah barang milik A, antara lain dua ponsel merek Samsung, uang Rp 1.000.000, sebuah jam tangan, lalu melarikan diri lewat jendela yang dicongkelnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah ponsel dan jam tangan milik A yang masih disimpan spesialis pencuri rumah kosong tersebut.
Boy sudah mengincar rumah A saat bekerja sebagai tukang pompa air di salah satu rumah di sekitar kawasan tersebut.
"Saat itu pelaku melihat rumah yang diincarnya ini lampunya sering menyala pada siang hari. Dari situ dia berkesimpulan rumah tersebut kosong," ujar Putu.
Boy terancam dijerat dengan dua pasal, yakni kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, serta kasus pemerkosaan seperti yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar