Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 03 Agustus 2017

Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Ditaruh di Kantong Plastik Hitam

Bupati Pamekasan Achmad Syafii (tengah) dengan dikawal Polisi keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (3/8). KPK menetapkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamerkasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd/17


BERITA NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita uang sebesar Rp 250 juta dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) setelah menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017).

Uang sebesar Rp 250 juta itu diduga diserahkan oleh Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS), kepada Rudy di rumah dinasnya.

"Disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari.‎ Uang itu diserahkan dari AGM dan NS melalui SUT ke RUD di rumah dinas RUD. Uang tersebut disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Jakarta, Rabu.

Suap tersebut diduga terkait pengelolaan dana desa.

"Sebelumnya AGM sudah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di desanya yang ‎menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ujar Laode.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan hingga dilakukan pengumpulan keterangan (pulbaket).

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan.

Selain Kajari, kepala desa dan kabag administrasi, KPK juga menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎(ASY) dan Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) sebagai tersangka setelah OTT berlangsung. Bupati diduga ikut menganjurkan memberi.

"Dalam serangkaian OTT di Pamekasan kami amankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur," kata Laode M Syarif, Rabu (2/8/2017).

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 2e ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar