Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Minggu, 24 September 2017

Agar Bebas Biaya, Isi Ulang Uang Elektronik Bisa Diketeng


NASIONAL - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait biaya isi ulang ( top up) uang elektronik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (PADG GPN).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa transaksi isi ulang on ushingga Rp 200.000 atau melalui fasilitas pembayaran milik penerbit kartu tidak dikenakan biaya alias gratis.

Misalnya pemilik uang elektronik Flazz BCA mengisi ulang lewat ATM BCA tidak dikenakan biaya apapun.

Akan tetapi, apabila pengisian uang elektronik mencapai di atas Rp 200.000, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 750.

Bagi yang setiap hari menggunakan uang elektronik untuk pembayaran transportasi publik seperti saat menggunakan Transjakarta atau KRL Commuterline Jabodetabek, tentu akan lebih praktis jika isi ulang dilakukan sekaligus dalam jumlah banyak.

Dengan demikian, Anda tidak perlu berulang kali melakukan pengisian ulang. Namun, ada cara apabila Anda ingin mengisi ulang dalam jumlah besar tanpa dikenakan biaya.

Caranya adalah dengan ketengan atau diecer. Misalnya, seseorang ingin mengisi ulang uang elektronik sebesar Rp 500.000. Jika pengisian uang elektronik ini dilakukan sekaligus maka pemilik akan dikenakan biaya.

AnalisaQQ™


Tidak ada komentar:

Posting Komentar