NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Dua terdakwa kasus perampokan di rumah mewah milik Dodi Triono, di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, dituntut hukuman mati, sedangkan seorang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku bernama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sedangkan Alfins Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup," ujar kuasa hukum para terdakwa, Jarot Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2017).
Tuntutan jaksa iti dibacakan dalam sidang tuntutan yang digelar pada hari Selasa (19/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Minggu depan pada hari yang sama kami akan mengajukan pleidoi karena menurut saya jaksa menuntut segitu berat," ujar Jarot.
Dia mengatakan, ketiga kliennya tersebut tidak layak disebut sebagai pembunuh. Menurutnya, pada saat menyekap para korban ke dalam kamar mandi, Ius dan Erwin tidak mengetahui jika ruangan sempit tersebut tidak memiliki ventilasi.
"Artinya matinya sesuai visum kekurangan oksigen, bukan karena dibunuh. Apalagi Alfins Sinaga itu kan cuma jaga di pintu, tapi dituntut seumur hidup," ujar Jarot.
Seperti diketahui, perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap komplotan perampok di dalam kamar mandi. Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar