Nasional - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri.
Alasannya, Agus dianggap mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa dia belum tahu sepenuhnya rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mempolisikan pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Saya tidak tahu percis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Febri mengatakan, Pasal 21 UU Tipikor memang mengatur soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Karena itu, bisa saja pasal tersebut digunakan jika unsur-unsurnya terpenuhi untuk menjerat pihak-pihak yang menghalangi penuntasan kasus korupsi e-KTP.
"Tapi saat ini belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justicedan prosesnya sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK yang menjadi patokan kita," kata Febri.
Penggunaan pasal tersebut pun sudah pernah diterapkan KPK untuk menjerat anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
"Kami sudah tetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus terkait dengan e-KTP dengan Pasal 21 tersebut. Jadi saya kira kita fokus dulu ke sana," kata Febri.
"Lain kalau sesuai dengan kecukupan bukti dan unsur pasal-pasal tersebut. Saya kira pimpinan sudah sering mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat dalam berbagai hal," tutur dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar