NASIONAL - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka pada kasus suap penanganan dugaan korupsi dana desa di Pamekasan.
Keduanya, yakni Bupati nonaktif Pamekasan, Achmad Syafii (ASY) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, sehubungan dengan itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan ke penuntutan terhadap tersangka maupun berkas perkara atas nama NS, kasubag umum dan kepegawaian inspektorat kabupaten Pamekasan dan ASY Bupati Pamekasan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Dua tersangka tersebut sudah diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya. Nantinya, para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2017.
Pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
AnalisaQQ™
Keduanya, yakni Bupati nonaktif Pamekasan, Achmad Syafii (ASY) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, sehubungan dengan itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan ke penuntutan terhadap tersangka maupun berkas perkara atas nama NS, kasubag umum dan kepegawaian inspektorat kabupaten Pamekasan dan ASY Bupati Pamekasan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Dua tersangka tersebut sudah diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya. Nantinya, para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2017.
Pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
AnalisaQQ™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar