NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Polres Kepulauan Seribu menangkap empat orang penjual obat keras. Keempat mahasiswa tersebut ditangkap berbarengan dengan razia obat yang digelar Polres Kepulauan Seribu pada Selasa (19/9/2017).
"Petugas ketika itu melaksanakan penyelidikan dan undercover buy obat-obat keras yang dijual tidak sesuai prosedur dan keempat orang itu ditangkap dan dijadikan tersangka atas penjualan obat-obat tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Adapun keempat orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka itu adalah FD (21), RAP (23), S (22), dan R (25). Semua pelaku tercatat tinggal di Kepulauan Seribu.
Keempatnya ditangkap di Jalan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Seribu Utara, Kepulauan Seribu pada pukul 02.00 dinihari.
Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti berupa 4.000 butir pil excimer, dua pak plastik bening, empat buah handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.450.000.
Keempat pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Petugas akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasok obat keras tersebut kepada tersangka. Selain itu, petugas melakukan penyidikan dan pemberkasan untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum," jelas Kresno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar