Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Minggu, 17 September 2017

Wali Kota Batu Disuap Rp 500 Juta, Rp 300 Juta untuk Pelunasan Alphard


Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (17/9) dini hari. KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap yaitu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan pengusaha Philip.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, sekitar Rp 300 juta dari total Rp 500 juta nilai suap untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik sang wali kota.

"Rp 300 juta sudah (dipotong) untuk lunasi pembayaran mobil (Toyota) Alphard milik Wali Kota," kata Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk sang wali kota. Suap Rp 200 juta itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eddy di rumah dinasnya. Saat itu, Filipus mengantar langsung sisa uang suap untuk Wali Kota.

"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, sopir wali kota beserta uang Rp 200 juta," ujar Syarif.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eddy Rumpoko dan Filipus, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, sebagai tersangka. Edi diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus terkait proyek tersebut, sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Sepak Terjang Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Dua Periode yang Akan Segera Digantikan Istri

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar