Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 20 Oktober 2017

Cerita Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Saracen dengan Terdakwa Sri Rahayu

Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat, kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial, ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.



NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui situs Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih telah digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (16/10/2017), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, mengatakan, dakwaan pertama adalah Sri dituduh melakukan kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Dakwaan kedua, Sri dituntut pasal 16 junto pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis, sedangkan dakwaan ketiga pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Awalnya kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut, namun terdakwa membenarkan dakwaan sehingga tidak jadi melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya langsung keterangan saksi ahli," katanya di Cianjur, Senin.

Nadia mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan kliennya sebagai korban kriminalisasi. Namun, dia mengaku siap membuktikan dalam persidangan bahwa klienya tidak bersalah.

Sementara itu, selama persidangan yang berlangsung sekitar satu jam, Sri terlihat hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan terhadap dirinya.

Setelah selesai sidang, Sri langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar saat wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr M Idris F Sihite mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa dinilai cermat jelas dan tepat sehingga langsung pada pokok pemeriksaan saksi tanpa harus melalui eksepsi.

"Poin yang dibangun berdasarkan fakta yang dirumuskan dalam berkas perkara. Berdasarkan fakta perbuatan tersebut sudah memenuhi pasal dalam perundang-undangan, sehingga yang diterapkan sudah tepat langsung pada perkara," katanya.

Dia menambahkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan lima saksi yang akan memberikan keterangan untuk memperkuat dakwaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar