Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 03 Oktober 2017

"Di Negara Hukum Tak Boleh Ada Cara-cara Vandalisme"

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Suteki, ditemui usai sidang gugatan terhadap Perppu Ormas. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2018/7).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Suteki menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas) membuka peluang munculnya abuse of power dari pemerintah terhadap ormas.

Menurut dia, Perppu Ormas membuka peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, memberikan vonis terhadap ormas yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.

Adapun langkah mengajukan gugatan dapat diajukan setelah dilakukan pembubaran. Hal ini, menurut Suteki, mengesampingkan proses hukum yang adil.

"Hal seperti ini sudah jelas, pemerintah demi mementingkan ego sektoral, due process of law dinegasikan secara total," kata Suteki, dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Padahal, lanjut dia, UU Ormas tahun 2013 justru mengedepankan proses pengadilan sebelum status badan hukum suatu ormas dicabut.

Menurut Suteki, dihilangkannya peran peradilan sebelum pembubaran merusak pilar negara hukum Indonesia.

"Dalam negara hukum tidak boleh dilakukan cara-cara vandalisme, hantam dulu, yang lain urusan belakangan. Pecat ASN (aparatur sipil negara) dulu kalau mau menuntut silakan ke pengadilan," kata dia.

Dengan demikian, dapat dikatakan negara hanya menggunakan peraturan sebagai tameng melegitimasi pelaksanaan kekuasaan tanpa adanya prinsip check and balances dengan yudikatif.

"Ini yang disebut Brian Z Tamanaha sebagai The Thinnest Rule of Law. Aroma kediktatoran dapat menyelimuti sistem pemerintahan negara bila pihak eksekutif hanya bertameng UU atau Perppu untuk menuruti kemauannya," ujar Suteki.

Suteki merupakan ahli yang dihadirkan oleh salah satu pemohon gugatan untuk memberikan pendapatnya kepada hakim konstitusi.

Ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas, di antaranya permohonan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Selain itu, permohonan dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.

Ada pula permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan beberapa pihak lainnya.

Secara umum, beberapa Pemohon mempersoalkan penerbitan Perppu Ormas. Menurut Pemohon, penerbitan Perppu tidak dalam keadaan genting dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, beberapa Pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dianggap menyimpang.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 82A Perppu Ormas. Perppu tersebut menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar