Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 09 Oktober 2017

Eksekusi Mati di Era Jokowi Lebih Banyak Daripada Era SBY


NASIONAL - Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai kebijakan hukuman mati akan dipertahankan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai cara mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Presiden beberapa kali menuatakan bahwa penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama bandarnya, akan efektif memangkas jumlah kasus tersebut.

Tak heran, selama tiga tahun pemerintah berjalan, sudah 18 orang dieksekusi di era Jokowi.

"Sepanjang tiga tahun pemerintahan sekarang, kita saksikan terjadi eksekusi yang sangat tinggi bila dibanding pemerintah sebelumnya," ujar Ifdhal dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

umlah tersebut, kata Ifdhal, lebih tinggi dibandingkan eksekusi mati di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selama dua periode atau 10 tahun menjabat, sebanyak 16 orang dieksekusi mati di era SBY.

Staf Ahli Deputi V Bidang Politik, Hukum, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) itu menilai bahwa Indonesia masih pragmatis menghadapi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kecenderungan ini menunjukkan bahwa mengubah mindset untuk mengganti hukuman mati sesuai dengan dasar negara ini, kelihatannya butuh waktu yang panjang," kata Ifdhal.

Indonesia menjadi sorotan internasional dalam forum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Sejumlah negara menyorot soal tingginya angka hukuman mati di Indonesia.

PBB, kata Ifdhal, mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Indonesia. Intinya adalah meminta agar hukuman mati dihapuskan.

"Kalau belum dihapus, mereka merekomendasikan untuk melakukan moratorium hukuman mati yang jumlahnya meninggi," kata Ifdhal.

Namun, rekomendasi tersebut kurang disambut baik oleh Indonesia. Menurut Ifdhal, pemerintah Indonesia cenderung menolak menjalankan rekomendasi itu. Meski begitu, tidak semua rekomendasi ditolak.

"Tidak sepenuhnya kita tolak, tapi diberi pertimbangan. Ada juga rekomendasi ya g dipertimbangkan untuk dievaluasi, yakni untuk moratorium eksekusi mati," kata Ifdhal.

AnalisaQQ™

Tidak ada komentar:

Posting Komentar