Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 17 Oktober 2017

Hari Ini, Hakim Putuskan Nasib Terdakwa Perampokan di Pulomas

Ketiga terdakwa perampokan Pulomas hadiri sidang kesaksian korban di PN Jaktim, Kamis (6/7/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -Sidang terhadap tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, telah memasuki tahap akhir. Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Gede Ariawan akan membacakan putusan untuk ketiga terdakwa pada Selasa (17/10/2017) hari ini.

"Jaksa penuntut umum (JPU) tadi menelepon kalau sidang putusannya akan berlangsung Selasa 17 Oktober jam 09.00," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, BMS Situmorang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2017) malam.

Terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara terdakwa lainnya, Alfin Sinaga, dituntut penjara seumur hidup

Dua pekan lalu, ketiganya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim PN Jakarta Timur. Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa meminta hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.

"Dengan tuduhan pembunuhan berencana hukuman mati kami harap yang mulia hakim bisa mempertimbangkannya. Saya dan teman-teman keberatan atas tuntutan hukaman mati karena pembunuhan berencana memang tak berdasar sama sekali," ujar terdakwa Erwin.

Adapun Ius Pane menyatakan, dia dan dua rekannya tidak berniat melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, apa yang terjadi pada saat itu di luar rencana mereka.

"Kami tidak ada sedikit pun niat menghilangkan nyawa korban, tetapi apa yang terjadi justru di luar kendali kami," ucap Ius.

Perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi. 

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy."Jaksa penuntut umum (JPU) tadi menelepon kalau sidang putusannya akan berlangsung Selasa 17 Oktober jam 09.00," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, BMS Situmorang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2017) malam.

Terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara terdakwa lainnya, Alfin Sinaga, dituntut penjara seumur hidup

Dua pekan lalu, ketiganya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim PN Jakarta Timur. Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa meminta hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar