NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan SM (27), sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial.
Sebelumnya, SM secara sengaja menulis ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya dengan menyebut warga sebagai PKI.
“Kita menaikan SM menjadi statusnya tersangka. Ia melanggar undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kapolres Kota Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Senin (2/10/2017).
Daniel menambahkan, Polres Kota Baubau telah menggunakan ahli bahasa dari Kendari untuk mendapatkan bukti permulaan.
“Sementara ini, dilakukan pendalaman kembali terhadap SM, untuk meng-cross check hasil pemeriksaan dari ahli bahasa dengan motif yang bersangkutan mem-posting ujaran kebencian tersebut,” ujarnya.
“Motifnya masih terus dilakukan pendalaman. Sementara yang bersangkutan mengatakan itu dilakukan karena iseng, namun kita masih dalami apakah ada motif lain selain itu,” tambah Daniel.
Sebelumnya, SM yang menggunakan nama Deni Deniz menulis dalam status Facebook-nya dengan menyebut warga sebagai PKI. Postingannya tersebut mendapat reaksi keras dan kecaman dari para netizen.
Anggota polisi yang mendapat informasi kemudian melacak keberadaan SM dan menciduk di rumahnya yang berada di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar