Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 03 Oktober 2017

KPK Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Pada Kasus Suap Bupati Batubara

Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen (tengah) keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta,, Kamis (14/9/2017). OK Arya Zulkarnaen ditahan oleh KPK bersama empat orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara untuk tahun anggaran 2017.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Lima tersangka itu yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan penahanan lima tersangka itu terhitung mulai 4 Oktober 2017 sampai 12 November 2017 atau selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari untuk 5 tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017," kata Priharsa, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Dia mengatakan, tujuan perpanjangan penahanan lantaran proses penyidikannya belum selesai.

Bupati OK Arya sebelumnya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

OK Arya diduga menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait tiga proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. Uang suap tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Dia mengumpulkannya lewat Sujendi Tarsono alias Ayen. Sewaktu-waktu jika diperlukan, OK Arya tinggal meminta kepada Sujendi.

Selain Sujendi, uang suap untuk OK Arya itu juga diduga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar