NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
"ASW selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009, diduga telah menerima uang Rp 13 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017)
Menurut Saut, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menerima suap, perbuatan Aswad diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar