Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 02 Oktober 2017

Polisi Masih Kejar 2 Pembakar MA yang Kabur ke Luar Kota

Tempat kejadian pembakaran MA pada Selasa (1/8/2017) di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/8/2017).


NASIONAL AGEN SAKONG ONLINE -  Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan hingga saat ini masih ada dua orang yang dinyatakan buron terkait kasus pembakaran MA.

MA dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017, lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Asep mengatakan, kedua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran MA saat ini bersembunyi di luar kota.

“Iya (dua orang buron) masih di luar kota, kami masih mengejar dua orang itu dan sudah koordinasi dengan kepolisian daerah. Kami optimis mereka balik (menyerahkan diri),” ujar Asep, saat ditemui di Bekasi, Senin (2/10/2017)

Dia menjelaskan, kepolisian sudah meminta para terduga pembakaran MA menyerahkan diri. Asep menyatakan pihaknya mengantongi identitas dan wajah dua terduga pembakar MA.

“Insya Allah dapat (menangkap pelaku). Mereka juga hidup enggak tenang kan. Mereka juga tahu kalau sedang dikejar, makanya lebih baik kesadaran mereka untuk kembali,” ujar Asep.

Kedua buron tersebut, kata Asep, diduga merupakan warga sekitar lokasi pembakaran MA.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam orang terduga pelaku pembakaran MA, yakni KF (26), SD (27), SU (40), NA (39), AL (18), dan KR (55).

Adapun KF berperan meminjamkan uang Rp 10.000 kepada SD. Kemudian, SD membeli bensin menggunakan uang KF, dan langsung menyiramkannya ke tubuh MA.

Sementara itu, empat pelaku lainnya, SU, NA, AL, dan KR berperan mengeroyok MA.

SU memukul punggung dan perut, NA memukul bagian perut, AL menginjak-injak kepala MA, dan KR memukuli perut dan punggung MA.

Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar