Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 17 Oktober 2017

Posbakum PA Tangerang Bantah Minta Rp 20 Juta untuk Bantu Urus Cerai

Pengadilan Agama Kota Tangerang


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banten, salah satu pemenang tender di pos bantuan hukum Pengadilan Agama Kota Tangerang, membantah minta uang Rp 20 juta kepada warga yang mau mengurus perceraiannya, beberapa hari lalu.

Salah satu warga bernama Handoko (37), sebelumnya, mengaku dimintai uang dengan nominal tersebut sembari dijanjikan kelancaran dalam proses pengurusan perceraiannya.

"Berita tersebut tidak benar, yang benar membuat gugatan atau permohonan di pos bantuan hukum Pengadilan Agama Tangerang tidak dipungut biaya alias Rp 0," kata Koordinator Posbakum Pengadilan Agama Kota Tangerang, Deddy Suryadi, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/10/2017).

Menurut Deddy, yang terjadi adalah memang ada seorang pria yang datang ke posbakum pada Rabu (11/10/2017) yang awalnya meminta bantuan mengurus perceraiannya.

Deddy juga membantah cerita Handoko yang mengaku didatangi seorang perempuan dengan tawaran bayaran sejumlah uang agar urusan perceraiannya dimudahkan.

Selain itu, Deddy turut menyebut Handoko datang bukan minta tolong dibantu melalui posbakum, melainkan dengan jasa advokat yang dipatok tarif tertentu sesuai kesepakatan. Hal itu dikarenakan keterbatasan waktu dari Handoko yang kesulitan untuk mengurus perceraiannya sendiri.

"Disepakati mengunakan jasa advokat Rp 10-15 juta, bukan Rp 20 juta. Namun biaya tersebut ditawar sebesar Rp 13 juta dan akhirnya disepakati biaya jasa honorarium advokat sebesar Rp 13 juta," kata Deddy.

Sebelumnya, Handoko mengaku diarahkan oleh sejumlah petugas di Pengadilan Agama Tangerang untuk dibantu pengurusan perceraiannya di ruang posbakum. Sesampainya di sana, dia dihampiri beberapa orang yang menawarkan kemudahan dengan tarif tertentu.

Handoko juga mengungkapkan diminta uang untuk down payment Rp 7 juta dengan total tarif yang ditawarkan di awal sebesar Rp 20 juta. Penawaran itu terjadi di dalam ruang posbakum.

Juru bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang Bustanuddin Jamal sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyelidiki dugaan pungutan liar ini. Merujuk pada aturan yang berlaku, layanan di posbakum tidak boleh dipungut biaya karena sudah dianggarkan oleh negara.

"Kalau dia umpamanya di ruang selain posbakum, boleh saja mereka ngomong (tarif). Di ruang posbakum kan enggak boleh, dia kasih penjelasan mustinya. Kalau di sana, sebagai posbakum, tidak boleh bicara itu di dalam," ucap Jamal secara terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar