Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 16 Oktober 2017

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Mengamuk Tak Terima Vonis Hakim

Aparat kepolisian berupaya mengevakuasi terdakwa yang mengamuk di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Sidang kasus pembunuhan terhadap Rafika Hasanuddin (22) kembali digelar di Pangadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1A, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang beragendakan putusan hakim ini diwarnai kericuhan. Sebab terdakwa mengamuk tidak terima vonis hakim yang dipimpin Amran, Senin (16/20/2017).

Hakim memvonis 17 tahun penjara. Terdakwa, Saleh Kumisi (39), terbukti membunuh setelah kepergok oleh korban saat mencuri telepon seluler milik korban. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa langsung mengamuk dan histeris di hadapan hakim.

"Bukan saya pelakunya kasihan, bukan saya, saya cuma dipaksa mengaku," ujar terdakwa.

Polisi yang melakukan pengamanan langsung mengevakuasi terdakwa. Terdakwa terus mengamuk hingga ke sel tahanan kejaksaan.

Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Meski putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, keluarga korban tetap kecewa.

"Kami tetap kecewa mestinya terdakwa diberikan hukuman mati," ujar Yusril, keluarga korban seusai menghadiri sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Azis Amir mengaku akan berpikir untuk banding. Ia menilai hakim tidak adil dan tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa.

"Kami akan pikir-pikir sebab hakim tidak mempertimbangkan keterangan klien kami," tuturnya.

Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi Januari 2017. Korban ditemukan tewas dengan leher tergorok di rumah kontrakannya. Terdakwa sendiri merupakan petugas keamanan perumahan tempat tinggal korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar