NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dilaporkan ke polisi atas tudingan penyalahgunaan wewenang pada Senin (30/10/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku sudah mendengar informasi soal itu. Tiga pegawai KPK tersebut adalah satu penyelidik dan dua penyidik.
Febri mengatakan, KPK merespons pelaporan tersebut dan langsung melakukan pembahasan internal. KPK pun yakin kepolisian mengerti tentang pelaksanaan tugas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga ke depan jangan sampai ada penegak hukum, baik KPK, kepolisian, atau kejaksaan yang melakukan OTT (operasi tangkap tangan) atau melakukan penanganan kasus korupsi, dilaporkan dan diproses. Sementara kasus intinya belum selesai," kata Febri di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar penanganan kasus Tipikor didahulukan dibanding penanganan kasus lainnya.
Febri juga mengajak penegak hukum lain, memiliki pemahaman yang sama dengan KPK. Sehingga, jika ada serangan balik dari pihak-pihak tertentu, mereka tetap fokus pada penanganan kasus korupsi.
Tiga pegawai KPK atas nama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan dilaporkan ke polisi hari ini, oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ketiganya dilaporkan karena diduga membocorkan rahasia. Pihak kepolisian pun telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
Polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B/73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar