NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Direktur Imparsial Al Araf menilai, revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan sesuatu yang mendesak.
Menurut dia, UU Ormas yang ada saat ini mengancam demokrasi Indonesia ke depannya.
"Mengapa Undang-Undang Ormas penting menjadi revisi DPR dan Pemerintah, karena ada fakta politik yang tidak bisa dibantah bahwa banyak kelompok masyarakat sipil yang menganggap Undang-Undang Ormas membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf, dalam diskusi "Urgensi Revisi UU Ormas" di Kantor Imparsial, Kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Hal yang membahayakan, kata dia, karena UU Ormas sekarang memberikan ruang yang besar kepada kekuasaan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Aturan ini rentan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas
Al Araf mengatakan, mengembalikan pembubaran ormas kepada pemerintah sama saja dengan praktik yang dijalanlan pada masa Orde Baru.
"Kita perlu memahami demokrasi Indonesia usianya masih muda. Dari 1998 sampai sekarang ya baru 20 tahun. Perlu dicatat negara yang transisi demokrasi itu, bisa maju ke depan menjadi demokratis, bisa mundur ke belakang," ujar Al Araf.
Alasan lain mendesaknya revisi UU Ormas karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 di Badan Legislasi DPR. Selain itu, ada sinyal dari Presiden untuk merevisi UU Ormas.
Baca juga: Demokrat Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas, Kemendagri Apresiasi
Al Araf berpendapat, pemerintah, Presiden, dan DPR mau merevisi UU Ormas karena menyadari substansi dari UU tersebut yang bisa menimbulkan persoalan hukum.
"Ketika masuk prolegnas itu kita akui ada kelemahan yang harus direvisi," ujar Al Araf.
Selain itu, menurut dia, ada konflik pada tataran peraturan atau aturan yang tumpang tindih antara UU Ormas dengan aturan lain yang sudah ada.
"Sanksi pidana dia sebaiknya kalau menurut kami ditiadakan, mengikuti pada KUHP saja," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar