NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Kepala Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Komjen Dwi Priyatno mengatakan, penangkapan dengan nilai terbesar oleh Satgas yakni dalam kasus pungli oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera ( Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. Total aset yang disita dari rekening perusahaan mencapai Rp 296 miliar.
"Waktu ditangkap Rp 5 juta, kemudian Rp 6 miliar, dan kita kembangkan ada pencucian uang hingga Rp 296 miliar," ujar Dwi saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2017).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Sekretaris Komura berinisial DHW dan Ketua Komura, JAG, yang juga anggota DPRD Provinsi Samarinda. Dalam pengembangannya, ditemukan lebih banyak uang hasil pencucian uang oleh tersangka.
"Sampai saat ini sudah disita barang bukti hang dikirim ke jaksa dan pengadilan sebesar Rp 315, 625 juta," kata Dwi.
"Tak hanya semata-mata pemerasan, tapi ada unsur pidana korupsi dan pencucian uang," lanjut dia.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Polisi menyita harta benda milik tersangka DHW berupa dua mobil BMW, satu mobil Mini Cooper, satu mobil Honda Jazz, tiga sepeda motor trail merk KTM, dan satu sepeda motor Piaggio.
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
Selain menetapkan tarif melambung dari jumlah semestinya, Komura juga memeras perusahaan pengelola terminal peti kemas meski tidak ada aktivitas bongkar muat di sana. Menurut analisis dokumen yang disita, sejak 2010 hingga 2016, ada dana Rp 180 miliar yang didapatkan Komura di TPK Palaran.
Dari pengembangan, ternyata Komura juga melakukan praktik pungli di Pelabuhan Muara Barau. Penyidik memeriksa sembilan perusahaan bongkar muat (PBM) di sana.
"Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa selama 2010-2016 terdapat jumlah dana yang sangat besar diterima oleh pihak Komura dari para PBM tersebut," kata Agung.
Jika ditotal, jumlah uang yang mereka raup dari Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau lebih dari Rp 2 triliun.
Adapun modus yang dilakukan oleh pengurus Komura yaitu dengan meminta tarif bongkar muat ke perusahaan bongkar muat tanpa didasari legalitas yang benar. Selain itu, penetapan tarif dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada undang-undang.
Ketentuan besaran ongkos bongkar muat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
Padahal, polisi membandingkan dengan biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar