Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 24 November 2017

Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sejak 21 November

Istri Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus e-KTP, Senin (20/11/2017).



NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Atriani Tagor.

Hal ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Juru Bucara KPK Febri Diansyah terkait perintah pencegahan ke luar negeri tersebut.

"Agar tidak berpergian keluar neger untuk periode 6 bulan ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2017," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017)


Anggota Tim Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno di PTUN Jakarta, Kamis (23/11/2017)(Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Agung, mewakili Ditjen Imigrasi, saat ini sedang menangani gugatan surat pencegahan keluar negeri oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Oleh karena itu, ia tahu ada surat perintah yang sama dari KPK atas nama Deisti Atriani Tagor masuk ke Imigrasi.


"Mekanisme di dalam adalah begitu surat diterima dari KPK, pada kesempatan pertama langsung kami sebarkan ke seluruh pintu masuk dan pintu keluar. Termasuk paspor, nanti ada surat keputusan ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari imigrasi," kata Agung.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar