Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 20 November 2017

Jokowi Belum Terima Daftar Calon Panglima TNI

Presiden Joko Widodo, didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kiri) dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (kanan), menaiki panser amfibi, Anoa Amphibious produksi PT Pindad, saat menyeberangi danau di kompleks Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1). Uji coba panser amfibi ini berlangsung saat Presiden hadir dalam acara Rapat Pimpinan TNI  2017


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Presiden Joko Widodo belum menerima nama-nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Gatot akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.

"Soal pergantian Panglima TNI, sampai pekan lalu, belum ada pengajuan nama," ujar Staf Khusus Presiden Johan Budi Saptopribowo saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Saya belum tahu saat ini apakah nama itu sudah ada atau belum, harus dicek dulu," lanjut dia.

Meskipun jabatan Panglima TNI adalah hak prerogatif Jokowi, namun penunjukkannya didahului penyerahan tiga nama calon dari Panglima TNI yang akan diganti kepada Presiden.

Setelah itu, sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Presiden memilih satu di antaranya dan diserahkan ke DPR RI untuk disetujui.

Jenderal Gatot akan memasuki masa pensiun sebagai anggota TNI pada Maret 2018. Adapun, bulan November 2017 ini, Gatot sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin sebelumnya berharap Presiden segera mengirimkan nama calon Panglima TNI.

"Ya, kami berharap segera karena masa sidang sekarang ini tak lebih dari sebulan. Desember kami sudah reses lagi," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Ia mengatakan, setidaknya DPR membutuhkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses persetujuan calon Panglima TNI yang disodorkan Presiden.

Pertama, Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI kepada DPR melalui pimpinan.

Setelah itu, pimpinan DPR membawa nama calon Panglima TNI tersebut dalam Rapat Paripurna dan dibacakan sebagai surat masuk resmi dari Presiden.

Setelah itu, nama tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) lalu dibawa ke Komisi I.

Selanjutnya Komisi I menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Hasil uji kelayakam dan kepatutan dikembalikan lagi ke Rapat Paripurna untuk disetujui.

"Ya, kalau itu (nama calon Panglima TNI diserahkan masa sidang berikutnya) mepet," lanjut politisi PDI-P itu.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid. Ia mengatakan, Presiden harus mempertimbangkan situasi politik saat memilih nama calon Panglima TNI.

"Tidak boleh grasak-grusuk juga tidak boleh lama-lama. Silakan Pak Presiden menimbang waktu yang paling tepat dengan situasi dan kondisi politik dan juga negara saat ini," tutur Meutya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar