Jumat, 03 November 2017

Ketika Manajemen Alexis Ajukan Perpanjangan Izin, Anies Minta Ditunda

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta membantah pernyataan manajemen Hotel Alexis terkait pengajuan perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis sejak Juli 2017.

"Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis 29 Agustus 2017. (manajemen) Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017," ucap Tinia Budiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Tinia mengatakan, manajemen Hotel Alexis mengajukan heregistrasi (daftar ulang) daring tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPMPTSP menunda perpanjangan izin tersebut sambil menunggu hasil pemantauan.

"Kemudian, hingga 26 Oktober pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," ucapnya

Sementara pemantauan dilakukan langsung tim internal yang dibentuk Gubernur Anies sejak pertengahan Agustus 2017.
Berdasarkan pemantauan tersebut ditambah informasi masyarakat dan pemberitaan media massa soal praktik asusila di lantai lima dan tujuh Hotel Alexis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin hotel di Pademangan, Jakarta Utara, itu.

"Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan DPMPTSP Nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," ujar Tinia.

Praktik asusila atau prostitusi yang ada di Hotel Alexis, kata dia, melanggar ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan demikian, otomatis penyelenggaraan usaha pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar