Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 18 November 2017

Mobil dalam Kecepatan Tinggi, Hanya Setya Novanto yang Terluka

Setya Novanto tiba di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hanya ketua DPR RI Setya Novanto yang terluka dalam peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

Mobil Toyota Fortuner  B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto menabrak tiang PLN. Akibat peristiwa tersebut, Novanto harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"(Yang luka) cuma satu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017).

Argo menambahkan, saat terjadi kecelakaan, Novanto berada di jok tengah mobil tersebut. Sementara jurnalis Metro TV, Hilman, berada di balik kemudi, dan ajudan Novanto, Reza, duduk di sebelah pengemudi.

Menurut Argo, saat ini Hilman tengah diperiksa di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selama pemeriksaan, kondisi Hilman terlihat baik.

"(Hilman) jawab dengan lancar (pertanyaan petugas)," kata Argo.

Adapun Reza, yang merupakan anggota kepolisian, saat ini tengah diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Baca juga: Polisi Cari Bukti soal Kecepatan Mobil Saat Kecelakaan Setya Novanto

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya mengatakan dalam kecelakaan itu tak hanya Novanto yang terluka.

"Sopir luka sedikit, kalau ajudan sakitnya cukup parah," ujar Fredrich, Kamis (16/11/2017) malam.

Saat olah TKP, Jumat ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Kingkin WS mengatakan, diduga mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) malam.

"Diduga kecepatan tinggi," kata Kingkin ketika ditemui di Permata Hijau, Jumat (17/11/2017).

Kingkin mengatakan, kecepatan tinggi yang dimaksud di atas 60 kilometer per jam. Kecepatan 60 kilometer per jam saja sudah termasuk cepat. Sebab, lokasi tabrakan adalah jalan lingkungan.

"(kecepatan) di atas 60 kpj itu berarti kecepatan tinggi ini area pemukiman," ujar Kingkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar