NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan panglima TNI yang baru pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.
Jenderal Gatot tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.
"Ada pekerjaan besar panglima TNI yang baru nanti," kata Al Araf saat ditemui di Kantor Imparsial, kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
PR itu antara lain panglima TNI yang baru harus tetap seorang tentara yang profesional, netral, dan tidak berpolitik. Hal ini penting mengingat tahun depan sudah memasuki tahun politik.
"Oleh karenanya, tugas panglima TNI yang baru harus tunduk dan patuh terhadap otoritas sipil yang terpilih secara demokratis," ujat Al Araf.
Panglima baru juga harus memastikan proses reformasi di TNI berjalan meski saat ini telah berlangsung dan memperoleh banyak capaian.
"Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu ditata, misalnya reformasi peradilan militer," ujar Al Araf.
Hal lainnya adalah memastikan proses transformasi pertahanan yang baik, dalam hal modernisasi alutsista.
Selain alutsista yang masih terbatas, lanjut dia, berdasarkan buku putih pertahanan, kondisi alutsista TNI hanya 50 persen yang layak pakai dan 50 persen lainnya tidak layak pakai.
Oleh karena itu, proses pengadaan alutista diharapkan berlangsung transparan.
"Tanpa proses transparansi dan akuntabilitas, sulit sekali dilakukan modernisasi alutista ke arah yang lebih baik," ujar Al Araf.
Dia juga berharap panglima TNI yang baru dapat memastikan kesejahteraan prajurit. Tentara yang profesional, salah satunya dipengaruhi tingkat kesejahteraan prajurit.
Selain itu, menggiatkan orientasi pertahanan dari orientasi pertahanan ke dalam menjadi ke luar.
"Soal konflik Laut China Selatan harus menjadi problem yang dipikirkan panglima TNI yang baru, (soal) perbatasan, dan lain sebagainya," ujar dia.
Pekerjaan rumah lain yang dinilai Al Araf tidak kalah penting adalah soal evaluasi kebijakan yang keliru pada MoU antara TNI dan sejumlah kementerian dalam hal operasi militer selain perang.
Misalnya, kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertanian dalam hal mengurus cetak sawah. Menurut dia, kerja sama semacam itu tidak sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang TNI soal operasi militer selain perang.
"Operasi militer selain perang menurut Undang-Undang TNI harus melalui Presiden, bukan melalui MoU atara panglima dengan instansi yang ada," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar